Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa peminjaman gedung pemerintahan oleh umum dikenakan biaya seperti terlampir pada peraturan berikut ini:
Setelah melakukan registrasi, Diharap segera ke Bagian Rumah Tangga untuk melakukan transaksi pembayaran dan konfirmasi maksimal 1x6 jam pada hari kerja dan di jam kerja ,apabila tidak dilakukan maka dianggap batal.