Pengumuman !1. Surat Permohonan peminjaman gedung/ruang wajib ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Semarang bagi masyarakat/umum,
2. Untuk kedinasan surat permohonan ditujukan kepada Kepala Bagian Rumah Tangga Setda Kota Semarang dan ditandatangani oleh Kepala OPD
3. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa peminjaman gedung pemerintahan oleh umum dikenakan biaya seperti terlampir pada peraturan berikut ini:
Tarif untuk masyarakat umum Rp. 2.000.000
Ruang ini digunakan untuk pertemuan dengan tamu-tamu penting di Kota Semarang
Tarif untuk masyarakat umum Rp. 500.000
Ruang terbuka di depan Balaikota Semarang yang biasa digunakan untuk acara Non Formal yang sifatnya terbuka
Tarif untuk masyarakat umum Rp. 3.000.000
Halaman balaikota yang luas biasa digunakan untuk acara upacara besar ataupun acara yang melibatkan banyak orang
Tarif untuk masyarakat umum Rp. 1.500.000
Ruang studio yang cocok digunakan rapat secara online dan dengan fasilitas yang nyaman