Pengumuman !
1. Kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Semarang yang dapat dipinjamkan kepada
masyarakat
adalah kendaraan dinas Wali Kota Semarang dengan nomor plat H 1 A, yang digunakan
untuk mobil pengantin
2. Surat Permohonan peminjaman kendaraan dinas wajib ditujukkan kepada
Pj.
Sekretaris Daerah Kota Semarang dan ditandatangani Kepala OPD